Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan usaha makanan dan minuman.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
