Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam membantu upaya pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha jasa makanan dan minuman. (2) Masyarakat dapat melaporkan kepada Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan/atau instansi yang berwenang apabila mengetahui adanya pelanggaran kegiatan usaha jasa makanan dan minuman. (3) Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan/atau instansi lain yang berwenang wajib memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda