Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha makanan dan minuman dilarang mempekerjakan anak di bawah umur.
(2) Setiap usaha makanan dan minuman dalam hal mempekerjakan tenaga kerja mengutamakan penduduk Daerah.
Koreksi Anda
