Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang untuk MENETAPKAN jenis makanan dan minuman khas Daerah.
(2) Dalam hal MENETAPKAN jenis makanan dan minuman khas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penetapan jenis makanan dan minuman khas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
