Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Bentuk dan Jenis Usaha;
b. Perlindungan dan Penguatan Kuliner Khas Daerah;
c. Ketenagakerjaan;
d. Kewajiban dan Hak;
e. Peran Serta Masyarakat; dan
f. Pembinaan dan Pengawasan.
Koreksi Anda
