Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Bentuk dan Jenis Usaha; b. Perlindungan dan Penguatan Kuliner Khas Daerah; c. Ketenagakerjaan; d. Kewajiban dan Hak; e. Peran Serta Masyarakat; dan f. Pembinaan dan Pengawasan.
Koreksi Anda