Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha makanan dan minuman; b. memberikan pedoman dalam penataan penyelenggaraan usaha makanan dan minuman; c. memperhatikan kelestarian lingkungan hidup serta sumber daya alam dalam penyelenggaraan usaha makanan dan minuman; d. memberikan jaminan keamanan pangan bagi konsumen.
Koreksi Anda