Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi
Teks Saat Ini
Setiap pengusaha dilarang:
a. mengalihkan TDUP kepada pihak lain;
b. melakukan perubahan nama usaha dan/atau bangunan fisik tempat usaha tanpa izin;
c. menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
d. menerima pengunjung yang mengenakan seragam sekolah pada tempat kegiatan usaha diskotik, kelab malam, bar, karaoke dewasa, pub, rumah pijat, panti mandi uap/sauna, gelanggang permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik, rumah bilyar;
e. menerima pengunjung dibawah umur 18 (delapan belas) tahun pada tempat usaha hiburan malam, kecuali untuk keluarga atau sudah pernah kawin;
f. menempatkan usaha karaoke dalam kamar-kamar atau bilik-bilik yang tertutup dan tidak bisa dilihat dari luar;
g. menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan yang melanggar kesusilaan; dan
h. menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan perjudian, jual beli dan peredaran serta pemakaian obat- obatan terlarang dan minuman beralkohol.
Koreksi Anda
