Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pengusaha dilarang: a. mengalihkan TDUP kepada pihak lain; b. melakukan perubahan nama usaha dan/atau bangunan fisik tempat usaha tanpa izin; c. menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya; d. menerima pengunjung yang mengenakan seragam sekolah pada tempat kegiatan usaha diskotik, kelab malam, bar, karaoke dewasa, pub, rumah pijat, panti mandi uap/sauna, gelanggang permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik, rumah bilyar; e. menerima pengunjung dibawah umur 18 (delapan belas) tahun pada tempat usaha hiburan malam, kecuali untuk keluarga atau sudah pernah kawin; f. menempatkan usaha karaoke dalam kamar-kamar atau bilik-bilik yang tertutup dan tidak bisa dilihat dari luar; g. menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan yang melanggar kesusilaan; dan h. menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan perjudian, jual beli dan peredaran serta pemakaian obat- obatan terlarang dan minuman beralkohol.
Koreksi Anda