Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang berkewajiban: a. menjaga dan memelihara suasana kondusif di lingkungan tempat usaha hiburan dan rekreasi; dan b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda