Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi, Pemerintah Daerah berkewajiban: a. menciptakan iklim yang kondusif yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum; b. memelihara, melestarikan, meningkatkan daya tarik wisata dan menggali potensi; dan c. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
Koreksi Anda