Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Waktu penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi diatur sebagai berikut: a. hiburan dan rekreasi mulai paling cepat pukul 06.00 WIB dan diakhiri pukul 24.00 WIB; b. hiburan malam mulai paling cepat pukul 19.00 WIB dan diakhiri pukul 24.00 WIB. (2) Jam penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi dapat diberlakukan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas izin Walikota.
Koreksi Anda