Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha hiburan dan rekreasi yang telah diselenggarakan sebelum berlakunya Peraturan daerah ini wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda