Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi
Teks Saat Ini
Usaha hiburan dan rekreasi yang telah diselenggarakan sebelum berlakunya Peraturan daerah ini wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
