Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif. (2) sanksi administratif bertingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau d. pencabutan TDUP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda