Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha hiburan dan rekreasi dilakukan oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olah Raga. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk bimbingan baik teknis maupun operasional.
Koreksi Anda