Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha hiburan dan rekreasi dilakukan oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olah Raga.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk bimbingan baik teknis maupun operasional.
Koreksi Anda
