Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang memberikan hadiah melalui undian hanya dapat diselenggarakan setelah mendapatkan izin dari Walikota. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda