Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang memberikan hadiah melalui undian hanya dapat diselenggarakan setelah mendapatkan izin dari Walikota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
