Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi
Teks Saat Ini
(1) Bentuk usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi berupa badan usaha atau perseorangan, sesuai dengan golongan usaha mikro dan kecil, usaha menengah, atau usaha besar.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu segala bentuk badan usaha yang diakui keberadaan dan tata cara pendiriannya menurut peraturan perundang- undangan.
(3) Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi meliputi penyediaan tempat, kegiatan dan fasilitas sesuai dengan jenis usaha yang diselenggarakan.
Koreksi Anda
