Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Koreksi Anda