Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Madiun. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun. 3. Walikota adalah Walikota Madiun. 4. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro yang selanjutnya disingkat Dinas PM, PTSP, KUM adalah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun. 5. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun. 6. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi adalah usaha penyelenggaraan kegiatan berupa seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata. 7. Pengusaha bidang penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang selanjutnya disebut pengusaha adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi. 8. Pengunjung adalah setiap orang yang menghadiri dan/atau berada di suatu tempat hiburan dan rekreasi dengan maksud melihat, mendengar, dan/atau menikmati hiburan dan rekreasi yang diselenggarakan dan/atau menggunakan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara, terkecuali penyelenggara, karyawan, artis dan petugas yang menghadiri untuk melakukan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. 9. Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang selanjutnya disingkat TDUP, adalah dokumen resmi yang diberikan kepada Pengusaha hiburan dan rekreasi untuk dapat menyelenggarakan kegiatan hiburan dan rekreasi. 10. Daftar Usaha Pariwisata, yang selanjutnya disingkat DUP, adalah daftar yang dibuat oleh Walikota melalui Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro yang menunjukkan jenis dan subjenis usaha bidang penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang diberikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda