Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata
Teks Saat Ini
Dihapus.
21. Ketentuan Pasal 60 dihapus, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
