Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengusaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 36 ayat (4), Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 55 ayat (3) dan/atau Pasal 56 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan pendaftaran usaha sementara; dan/atau c. pembekuan izin usaha sementara; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota. 20. Ketentuan Pasal 59 dihapus, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda