Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengusaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 36 ayat (4), Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 55 ayat (3) dan/atau Pasal 56 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan pendaftaran usaha sementara;
dan/atau
c. pembekuan izin usaha sementara;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
20. Ketentuan Pasal 59 dihapus, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
