Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga melakukan pengawasan dalam rangka pendaftaran usaha pariwisata.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi pemeriksaan sewaktu-waktu ke lapangan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan Daftar Usaha Pariwisata.
19. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
