Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga melakukan pengawasan dalam rangka pendaftaran usaha pariwisata. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi pemeriksaan sewaktu-waktu ke lapangan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan Daftar Usaha Pariwisata. 19. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda