Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas PM, PTSP, KUM membatalkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata apabila pengusaha: a. terkena sanksi penghentian tetap kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus-menerus untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih; atau c. membubarkan usahanya. (2) Pengusaha wajib mengembalikan Tanda Daftar Usaha kepada Kepala Dinas PM, PTSP, KUM paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mengalami hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 18. Ketentuan ayat (1) Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda