Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata apabila telah: a. terbebas dari pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a; atau b. memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan kembali kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b. (2) Pengajuan permohonan pengaktifan kembali daftar usaha pariwisata disertai: a. dokumen yang membuktikan bahwa pengusaha telah terbebas dari sanksi pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a; atau b. surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang menyatakan kesanggupannya untuk menyelenggarakan kembali kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b. (3) Pengusaha wajib menjamin bahwa dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sah, benar dan dapat dipertanggungjawabkan. (4) Kepala Dinas PM, PTSP, KUM melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan bukti yang menunjang. (5) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan bahwa berkas permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata belum lengkap, benar dan sah, Walikota memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan kepada pengusaha. (6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata diterima. (7) Apabila Kepala Dinas PM, PTSP, KUM tidak memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata dianggap lengkap, benar dan sah. (8) Kepala Dinas PM, PTSP, KUM mencantumkan pengaktifan Tanda Daftar Usaha Pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pengaktifan kembali pendaftaran usaha dinyatakan atau dianggap lengkap, benar dan sah. (9) Berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata yang telah diaktifkan kembali, Walikota atau Kepala Dinas PM, PTSP, KUM menyerahkan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada pengusaha paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata. 17. Ketentuan ayat (1) Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda