Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dihapus. 15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 54 diubah, sehingga Pasal 54 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda