Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata
Teks Saat Ini
Dihapus.
15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 54 diubah, sehingga Pasal 54 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
