Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata
Teks Saat Ini
Kepala Dinas PM, PTSP, KUM berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata paling lambat waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.
13. Ketentuan ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10) Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
