Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas PM, PTSP, KUM melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata.
(2) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata belum lengkap, benar dan sah, Kepala Dinas PM, PTSP, KUM memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan kepada pengusaha.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
(4) Apabila Kepala Dinas PM, PTSP, KUM tidak memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pendaftaran usaha pariwisata dianggap lengkap, benar dan sah.
11. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
