Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Wisata Tirta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf l adalah jenis usaha wisata tirta yang terdiri dari sub jenis usaha wisata olahraga untuk rekreasi. 9. Ketentuan huruf d dan huruf e ayat (2) Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda