Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata
Teks Saat Ini
Usaha Wisata Tirta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf l adalah jenis usaha wisata tirta yang terdiri dari sub jenis usaha wisata olahraga untuk rekreasi.
9. Ketentuan huruf d dan huruf e ayat (2) Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
