Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha jenis usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat berbentuk usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) dihapus. (3) dihapus. 7. Ketentuan huruf a, huruf f ayat (2), huruf d ayat (3), huruf d ayat (5), ayat (7) dan huruf c ayat (8) Pasal 23 dihapus dan ayat (4) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 23 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda