Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Penyediaan Akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f meliputi jenis usaha: a. hotel; b. bumi perkemahan; c. pondok wisata; dan/atau d. rumah wisata; (2) Jenis usaha hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sub-jenis usaha: a. hotel bintang; dan/atau b. hotel non-bintang. (3) dihapus. 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah, ayat (2) Pasal 21 dan ayat (3) Pasal 21 dihapus, sehingga Pasal 21 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda