Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata
Teks Saat Ini
(1) Usaha Penyediaan Akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f meliputi jenis usaha:
a. hotel;
b. bumi perkemahan;
c. pondok wisata; dan/atau
d. rumah wisata;
(2) Jenis usaha hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sub-jenis usaha:
a. hotel bintang; dan/atau
b. hotel non-bintang.
(3) dihapus.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah, ayat (2) Pasal 21 dan ayat (3) Pasal 21 dihapus, sehingga Pasal 21 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
