Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Jasa Makanan dan Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e merupakan usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya. (2) Bidang usaha jasa makanan dan minuman meliputi jenis usaha: a. restoran; b. rumah makan; c. bar/rumah minum; d. kafe; e. pusat penjualan makanan; dan/atau f. jasa boga; g. dihapus. 5. Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 20 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 20 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda