Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Jasa Transportasi Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata bukan angkutan transportasi reguler/umum. (2) Usaha Jasa Transportasi Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis usaha: a. angkutan jalan wisata; b. angkutan wisata bermotor; c. angkutan wisata tidak bermotor; d. angkutan wisata sungai; dan/atau e. angkutan wisata dengan kereta api. 4. Ketentuan huruf g ayat (2) Pasal 18 dihapus, sehingga Pasal 18 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda