Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata
Teks Saat Ini
(1) Usaha Jasa Transportasi Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata bukan angkutan transportasi reguler/umum.
(2) Usaha Jasa Transportasi Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis usaha:
a. angkutan jalan wisata;
b. angkutan wisata bermotor;
c. angkutan wisata tidak bermotor;
d. angkutan wisata sungai; dan/atau
e. angkutan wisata dengan kereta api.
4. Ketentuan huruf g ayat (2) Pasal 18 dihapus, sehingga Pasal 18 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
