Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi jenis usaha pengelolaan daya tarik wisata. (2) Bidang usaha daya tarik wisata meliputi jenis usaha pengelolaan daya tarik wisata yang terdiri dari sub- jenis usaha: a. pengelolaan peninggalan sejarah dan purbakala berupa prasasti, pertilasan dan bangunan kuno; b. museum; c. pengelolaan pemukiman; d. pengelolaan objek ziarah; dan e. wisata agro. 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda