Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Usaha Pariwisata
Teks Saat Ini
(1) Usaha Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi jenis usaha pengelolaan daya tarik wisata.
(2) Bidang usaha daya tarik wisata meliputi jenis usaha pengelolaan daya tarik wisata yang terdiri dari sub- jenis usaha:
a. pengelolaan peninggalan sejarah dan purbakala berupa prasasti, pertilasan dan bangunan kuno;
b. museum;
c. pengelolaan pemukiman;
d. pengelolaan objek ziarah; dan
e. wisata agro.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
