Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Marka kotak kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e merupakan Marka Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.
(2) Marka kotak kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan pada:
a. persimpangan; atau
b. lokasi akses jalan keluar masuk kendaraan tertentu.
Koreksi Anda
