Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Marka kotak kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e merupakan Marka Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area. (2) Marka kotak kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan pada: a. persimpangan; atau b. lokasi akses jalan keluar masuk kendaraan tertentu.
Koreksi Anda