Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Marka lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d dapat berupa panah, gambar, segitiga, atau tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu atau untuk memberitahu Pengguna Jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu-rambu.
(2) Marka lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan secara sendiri atau dengan Rambu Lalu Lintas tertentu.
Koreksi Anda
