Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Marka serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c berupa: a. garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh; dan b. garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus- putus. (2) Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menyatakan: a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan; b. pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan; c. pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan; atau d. larangan bagi kendaraan untuk melintasi. (3) Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.
Koreksi Anda