Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Marka melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b berupa: a. garis utuh; dan b. garis putus-putus. (2) Marka melintang berupa garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan batas berhenti bagi kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, rambu berhenti, tempat penyeberangan, atau zebra cross. (3) Marka melintang berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.
Koreksi Anda