Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Marka membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b pada permukaan jalan dapat digantikan dengan kerucut lalu lintas.
(2) Penggunaan kerucut lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bersifat sementara.
Koreksi Anda
