Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Marka membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b pada permukaan jalan dapat digantikan dengan kerucut lalu lintas. (2) Penggunaan kerucut lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bersifat sementara.
Koreksi Anda