Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Marka membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. garis utuh; b. garis putus-putus; c. garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus- putus; dan d. garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
Koreksi Anda