Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat berwarna:
a. putih;
b. kuning;
c. merah; dan
d. warna lainnya.
(2) Marka Jalan berwarna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan bahwa Pengguna Jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
(3) Marka Jalan berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Pengguna Jalan dilarang berhenti pada area tersebut.
(4) Marka Jalan berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan keperluan atau tanda khusus.
(5) Marka jalan warna lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah Marka Jalan selain warna putih, kuning, dan merah yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.
Koreksi Anda
