Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun Pengguna Jalan dalam berlalu lintas berupa: a. peralatan; atau b. tanda. (2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. paku jalan; b. alat pengarah lalu lintas; dan c. pembagi lajur atau jalur. (3) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. marka membujur; b. marka melintang; c. marka serong; d. marka lambang; e. marka kotak kuning; dan f. marka lainnya. (4) Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi lalu lintas sesuai arah lalu lintas. (5) Pada kondisi tertentu, Marka Jalan yang dinyatakan dengan garis-garis pada permukaan jalan dapat dilengkapi dengan paku jalan.
Koreksi Anda