Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum di dalam ruang milik jalan pada jalan Daerah wajib mendapatkan penetapan dari Walikota.
(2) Setiap orang dan/atau badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum di dalam ruang milik jalan pada jalan provinsi dan/atau nasional yang berada di wilayah Daerah wajib mendapatkan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap orang dan/atau badan dapat memulai penyelenggaraan fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan dengan menunjukkan penetapan lokasi parkir yang dimiliki.
Koreksi Anda
