Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan kendaraan parkir pada fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan dilakukan oleh juru parkir. (2) Juru parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menggunakan identitas juru parkir berupa rompi atau seragam dan kartu identitas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan; b. mengenakan retribusi parkir sesuai ketentuan yang telah ditetapkan; c. menggunakan lokasi/areal parkir sebagaimana yang telah ditetapkan; d. melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan instansi teknis terkait, aparatur keamanan terdekat dan/atau semua elemen masyarakat dalam rangka mencegah dan menghindari terjadinya gangguan kepentingan umum dan/atau permasalahan hukum lainnya; dan e. tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dan/atau dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Dinas Perhubungan dapat melakukan pembinaan terhadap juru parkir, meliputi keterampilan, disiplin dan sopan santun dalam memberikan pelayanan parkir.
Koreksi Anda