Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Penataan kendaraan parkir pada fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan dilakukan oleh juru parkir.
(2) Juru parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menggunakan identitas juru parkir berupa rompi atau seragam dan kartu identitas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan;
b. mengenakan retribusi parkir sesuai ketentuan yang telah ditetapkan;
c. menggunakan lokasi/areal parkir sebagaimana yang telah ditetapkan;
d. melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan instansi teknis terkait, aparatur keamanan terdekat dan/atau semua elemen masyarakat dalam rangka mencegah dan menghindari terjadinya gangguan kepentingan umum dan/atau permasalahan hukum lainnya; dan
e. tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dan/atau dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Dinas Perhubungan dapat melakukan pembinaan terhadap juru parkir, meliputi keterampilan, disiplin dan sopan santun dalam memberikan pelayanan parkir.
Koreksi Anda
