Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipungut tarif. (2) Penyelenggara parkir di dalam ruang milik jalan wajib: a. menyediakan tempat parkir yang sesuai standar teknis yang ditentukan; b. melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, dan waktu; c. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir yang aman dan selamat dengan memprioritaskan kelancaran lalu lintas; d. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir; dan e. mengganti kerugian kehilangan atau kerusakan kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengguna parkir di dalam ruang milik jalan wajib: a. mematuhi ketentuan tentang tata cara parkir dan tata cara berlalu lintas; dan b. mematuhi tata tertib yang dikeluarkan oleh penyelenggara parkir. (4) Penyelenggara parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda