Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 di jalan Daerah ditetapkan oleh Walikota. (2) Setiap orang dan/atau badan dilarang parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 pada: a. tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan; b. jalur khusus Pejalan Kaki; c. jalur khusus sepeda; d. tikungan; e. jembatan; f. terowongan; g. tempat yang mendekati perlintasan sebidang; h. tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan; i. muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan; j. tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau tempat larangan parkir yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan; k. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran; l. pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi. (3) Setiap kendaraan bermotor yang diparkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penggembosan ban kendaraan, penggembokan roda kendaraan atau pemindahan kendaraan berupa penderekan oleh Petugas Dinas Perhubungan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggembosan ban kendaraan, penggembokan roda kendaraan atau pemindahan kendaraan berupa penderekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda