Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas parkir untuk umum di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan Daerah yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan. (2) Fasilitas parkir untuk umum di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan untuk sepeda dan kendaraan bermotor. (3) Fasilitas parkir untuk umum di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda