Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan pada jalan Daerah wajib memiliki izin sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4).
(2) Setiap orang dan/atau badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan pada jalan provinsi dan/atau nasional yang berada di wilayah Daerah wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap orang dan/atau badan dapat memulai penyelenggaraan fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan dengan menunjukkan izin yang dimiliki dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
