Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan wajib: a. menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan; b. melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus; c. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas; d. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir; e. memberikan tanda bukti dan tempat parkir; dan f. mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pengguna jasa parkir telah memasuki area parkir dan tidak mendapatkan tempat parkir, dibebaskan dari biaya parkir. (3) Fasiltas parkir di dalam gedung harus memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan persyaratan yang ditentukan. (4) Dalam pembangunan fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), penyelenggara fasilitas parkir harus mendapatkan rekomendasi atas pemenuhan standar teknis dan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau ayat (3). (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Walikota melalui Kepala Dinas Perhubungan untuk pembangunan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan di jalan Daerah. (6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk jalan nasional dan jalan provinsi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda