Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) pada jalan Daerah ditetapkan oleh Walikota. (2) Penyediaan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan wajib memiliki izin. (3) Setiap orang dan/atau badan dapat menyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. usaha khusus perparkiran; atau b. penunjang usaha pokok. (4) Izin penyelenggaraan fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada jalan Daerah diberikan oleh Walikota. (5) Izin penyelenggaraan fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada jalan nasional dan provinsi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam penyelenggaraan fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Walikota melalui Kepala Dinas Perhubungan melakukan pengawasan secara berkala. (7) Kepala Dinas Perhubungan dapat melakukan pembinaan terhadap juru parkir pada fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan, meliputi keterampilan, disiplin dan sopan santun dalam memberikan pelayanan parkir. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan lokasi fasilitas parkir, tata cara pemberian izin dan persyaratan izin sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda