Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau badan yang memasang perlengkapan jalan, bangunan dan/atau fasilitas yang bukan termasuk perlengkapan jalan pada jalan nasional dan/atau atau jalan provinsi yang berada di dalam wilayah Daerah wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang dan/atau badan dapat memasang perlengkapan jalan, bangunan dan/atau fasilitas yang bukan termasuk perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan dengan menunjukkan izin yang dimiliki.
Koreksi Anda
