Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau badan dapat memasang bangunan dan/atau fasilitas yang bukan termasuk perlengkapan jalan di jalan Daerah, dengan persyaratan:
a. jarak dan/atau tingginya tidak mengganggu keberadaan dan fungsi perlengkapan jalan; dan
b. mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang dan/atau badan dilarang mencoret-coret, menempelkan stiker, gambar, selebaran, promo dan informasi lainnya pada perlengkapan jalan yang mengganggu keberadaan dan fungsi perlengkapan jalan.
(3) Setiap orang dan/atau badan dilarang memasang bangunan dan/atau fasilitas yang bukan termasuk perlengkapan jalan di jalan Daerah yang mengganggu keberadaan dan fungsi perlengkapan jalan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jarak dan/atau tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
