Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau badan dapat memasang perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pada jalan Daerah, dengan persyaratan: a. memenuhi spesifikasi teknis perlengkapan jalan; b. memenuhi pertimbangan manajemen dan rekayasa lalu lintas dari Dinas Perhubungan; dan c. mendapatkan izin dari Walikota melalui Kepala Dinas Perhubungan. (2) Perlengkapan jalan yang dipasang oleh setiap orang dan/atau badan pada jalan Daerah wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Setiap orang dan/atau badan dilarang membuat, memindahkan, merubah, membongkar perlengkapan jalan sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya perlengkapan jalan pada jalan Daerah kecuali atas izin Walikota melalui Kepala Dinas Perhubungan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tata cara pemberian dan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda